Struktur Organisasi


1. Pengurus Besar (tingkat pusat)
2. Pengurus Wilayah (tingkat provinsi)
3. Pengurus Cabang (tingkat kabupaten/kota)
4. Majelis Wakil Cabang (tingkat kecamatan)
5. Pengurus Ranting (tingkat desa/kelurahan)

Untuk tingkat Pusat, Wilayah, Cabang, dan Majelis Wakil Cabang, setiap kepengurusan terdiri dari:
1. Mustasyar (penasehat)
2. Syuriyah (pimpinan tertinggi)
3. Tanfidziyah (pelaksana harian)

Untuk tingkat Ranting, setiap kepengurusan terdiri dari:
1. Syuriyah (pimpinan tertinggi)
2. Tanfidziyah (pelaksana harian)

Sumber: https://www.nu.or.id/static/12/struktur-organisasi
Konten adalah milik dan hak cipta www.nu.or.id

Komentar